PERATURAN TOURING
REMBANG MOTOR TEAM CLUB ( RMTC )
BAB I
KELENGKAPAN SEPEDA MOTOR DAN KESELAMATAN TUBUH
PASAL 1
KELENGKAPAN SEPEDA MOTOR
Setiap pengendara harus memeriksa kelengkapan pada setiap kendaraan sepeda motornya yang meliputi :
1. Spion
2. Lampu depan dan belakang
3. Lampu sein
4. Plat nomor standart POLDA
PASAL 2
KELENGKAPAN KESELAMATAN TUBUH
Setiap pengendara wajib mengenakan keselamatan tubuh :
1. Helm SNI
2. Sarung Tangan
3. Sepatu
4. Masker
5. Jas Hujan (Setelan)
6. Obat-obatan P3K
Setiap pengendara wajib membawa peralatan kunci (Tool Kit) :
1. Kunci Pass ukuran standar motor masing-masing
2. Kunci Busi dll
BAB II
PERATURAN LALU LINTAS
PASAL 3
1. Setiap pengendara wajib mentaati rambu-rambu lalu lintas seperti lampu merah, marka jalan dll
2. Menghormati
sesama pengguna jalan (Ingat bahwa perjalanan kita hanya sekedar untuk
bersenang-senang. Jangan sampai menggangu orang lain yang mempunyai
kebutuhan lebih penting)
3. Setiap pengendara tidak diperkenankan saling mendahului rombongan
4. Setiap pengendara diharuskan menyalakan lampu malam pada saat rombongan berjalan pada siang hari
5. Gunakan
bunyi-bunyian dengan bijak (Hanya boleh digunakan bila terpaksa oleh
kondisi darurat. Bukan untuk menghalau pengendara lain diluar rombongan)
6. Setiap pengendara harus melihat aba-aba dari petugas yang telah ditentukan
7. Mempertimbangkan
semua aspek keselamatan dan keamanan bukan hanya terhadap disi sendiri
tetapi juga terhadap sesama pengguna jalan lain
8. Berkendaralah
sesuai batas kemampuan diri dan kelompok (Ingat bahwa kemungkinan kita
akan berada jauh dari tempat layanan medis dan emergency. Jangan layani
keinginan orang lain untuk beradu, pamer, atau semua hal bodoh diluar
batas. Kenali rute yang hendak dilalui)
9. Pengendara
tidak diperbolehkan menarik gas kencang-kencang apabila tertinggal oleh
pengendara didepannya. Seharusnya pengendara didepan yang melambat
untuk menunggu sampai pengendara dibelakangnya sudah berada kembali pada
formasi
10. Pengendara
harus memberikan signal kepada RC bilamana harus mempercepat
kendaraannya untuk alasan emergency dengan lampu dim atau horn (Semua
pengendara lain didepannya wajib untuk meneruskan tanda ini sampai RC
mengetahui dan melihat tanda itu)
11. Miras
dan Narkoba sebelum dan saat berkendara sama sekali tidak dapat
ditolerir dan harus dijauhi bila ingin bergabung dalam Touring (Dilarang
keras membawa dan menggunakan)
12. Setiap pengendara harus dalam keadaaan sehat, bagi yang sakit tidak boleh mengikuti touring
BAB III
PETUGAS PENANGGUNG JAWAB ROMBONGAN
PASAL 4
1. Road Captain
2. Sweeper
2. Sweeper
3. Blocker
4. Mechanic
4. Mechanic
Tugas dan tanggung jawab diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IV
ANGGOTA
PASAL 5
1. Datang
ke lokasi lebih awal 1 jam sebelum keberangkatan untuk mendengarkan
briefing dari panitia dan petugas tentang rute perjalanan
2. Kondisi
yang prima dari kendaraan harus disiapkan sebelum hari perjalanan.
Semua pengendara harus yakin bahwa kendaraannya dapat dijalankan dengan
aman, tangki penuh, dan secara umum siap untuk jalan
3. Semua pengendara harus memberikan signal yang jelas kepada Sweeper bila akan meninggalkan rombongan untuk sesuatu alas an
4. Lampu Hazard, wajib digunakan untuk membedakan rombongan dan pengendara lain diluar rombongan
5. Semua anggota rombongan bertanggung jawab atas keselamatannya masing-masing, diharuskan untuk berkendara secara aman atau sama sekali tidak boleh ikut
6. Wajib mentaati petunjuk dari petugas
7. Wajib mentaati semua peraturan dan etika lalu-lintas
8. Wajib
meneruskan isyarat yang dikeluarkan oleh RC secara estafet hingga ke
belakang, dengan tetap mempertimbang-kan faktor keselamatan (Anggota
tidak diperkenankan mengeluarkan isyarat sendiri yang tidak dikeluarkan
oleh RC)
9. Memperhatikan dan mempertahankan posisi dan jarak aman (2 second rule), dengan tetap mempertimbangkan faktor keselamatan
10. Menghormati sesama pengguna jalan
11. Tidak diperkenankan menggunakan sirine
12. Menggunakan horn dengan bijak
13. Tidak
melakukan atraksi, show-off atau semua tindakan yang dapat merugikan
dan membahayakan keselamatan rombongan dan pengguna jalan lain
14. Tidak seorangpun dari anggota diperbolehkan untuk mendahului Road Captain kecuali telah diatur sebelumnya
15. Tidak seorangpun anggota diperbolehkan berada dibelakang Sweeper
BAB V
FORMASI
PASAL 6
1. Aturan
yang ditentukan adalah 2 second rule, atau jarak minimal 2 detik antara
tiap motor dengan motor di depannya. Pada formasi single file atau
baris satu, 2 detik selang tiap motor. Pada formasi double file atau
baris dua, 1 detik selang tiap motor tapi dengan bentuk zigzag, sehingga
tetap akan terjadi jarak 2 detik dengan motor yang arahnya segaris
2. Tidak diijinkan berkendara bersisian / bersebelah-sebelahan karena akan mengurangi space bermanuver dalam kondisi darurat
3. Bersisian untuk menghemat jarak hanya dibolehkan saat akan berhenti misalnya di lampu merah atau perhentian sementara
BAB VI
BAHASA TUBUH/ISYARAT
PASAL 7
Isyarat-isyarat
yang lazim digunakan adalah seperti dibawah. Tanda ini hanya boleh
dicetuskan oleh RC dan wajib diteruskan secara estafet oleh anggota
sampai ke belakang dengan tetap memperhatikan segi keselamatan. Jangan
memaksakan untuk meneruskan tanda apabila kondisi pengendalian kendaraan
tidak dalam keadaan stabil
1. Start Mesin
Petugas
memberikan isyarat ‘Hidupkan Mesin’ dengan tangan kanan keatas sambil
memainkan jari telunjuk tangan kanan. Posisi masih berhenti dan kode
start harus didahului oleh klakson dari petugas MC yang ada paling
belakang. Usai klakson MC tadi, RC memberikan acungan jempol tangan
kanan/kiri agar dilihat oleh semua anggota, artinya ‘Ready To Go’
2. Belok Kiri
Petugas RC memberikan isyarat ‘Belok Kiri’ dengan cara mengayunkan tangan kiri sampai batas pundak sebelum ia belok ke kiri
3. Belok Kanan
Petugas
RC memberikan isyarat belok kanan dengan cara mengangkat tangan kiri
sampai keatas helm, dengan telapak tangan kiri terbuka mengarah ke
kanan. Gerakan diulangi beberapa kali menunjuk kekanan
4. Bahaya Di Sisi Kiri I
Petugas
RC memberikan isyarat ada ‘Bahaya Di Sisi Kiri’ dengan mengangkat
tangan kiri, serta menurunkan tangan kirinya ke bawah sambil membuka
jari telunjuknya. Menunjuk sesuatu kebawah kiri seperti ada lubang atau
jalan rusak
5. Bahaya Di Sisi Kiri II
Sama
seperti Pasal 7 Ayat 6 Petugas RC bisa juga memberikan isyarat ada
‘Bahaya Disisi Kiri’ sambil mengangkat kaki kiri secukupnya. Sekali lagi
isyarat-isyarat menggunakan kaki bukan bermaksud menendang, tetapi
hanya memberitahukan ada bahaya di kiri sementara tangan kiri pengendara
harus pegang handle
6. Bahaya Di Sisi Kanan
Petugas
RC jika terpaksa memberikan isyarat ‘Bahaya Disisi Kanan’ dengan cara
mengangkat kaki kanan secukupnya. Isyarat ini bukan aksi mau menendang,
tetapi hanya sekedar memberitahukan adanya bahaya di kanan karena tangan
kanan pengendara harus tetap pegang handle
7. Tambah Kecepatan
Petugas
RC memberikan isyarat ‘Tambah Kecepatan’ dengan cara mengangkat tangan
kiri sambil menunjukkan jari telunjuk kirinya. Isyarat ini bisa juga di
lakukan dengan membuka telapak tangan kiri kemudian digerakkan kedepan
berulang-ulang. Gerakan tangan yang lain, yaitu tangan kiri diangkat ke
atas kemudian didorong kedepan. Isyarat ini harus melihat kondisi jalan,
apakah aman serta memungkinkan kecepatan bisa ditambah
8. Kurangi Kecepatan
Petugas
RC memberikan isyarat ‘Kurangi Kecepatan’ dengan cara melepas lengan
tangan kiri dengan secukupnya kemudian telapak tangan terbuka dimainkan
atau diayunkan dengan perlahan. Bisa juga lengan tangan kiri secara
besar diayun-ayunkan agar terlihat oleh semua anggota. Biasanya isyarat
ini dilakukan ketika melewati tikungan-tikungan di pegunungan atau di
jalan lurus dimana RC minta kecepatan dikurangi secara perlahan, atau
juga RC minta extra perhatian dari pada anggota untuk selalu “Hati-Hati”
9. Rapatkan Barisan
Petugas
RC memberikan isyarat ‘Rapatkan Barisan’ dengan mengangkat tangan
kirinya keatas, mengepalkan telapak tangan kiri kemudian diayunkan
beberapa kali. Isyarat ini bisa juga diartikan ketika kecepatan mendadak
diminta RC agar segera pelan dan kemudian akan berhenti karena ada
bahaya
10. Buat Satu Baris
Petugas
RC memberikan isyarat ‘Buat Barisan Jadi Satu’ dengan cara mengangkat
tangan kirinya tinggi dan menempatkan telapak tangan kirinya diatas helm
terbuka menghadap ke kanan, kemudian telapak tangan tadi diayunkan
seperlunya. Isyarat satu baris ini juga bisa dengan mengangkat tangan
kiri kemudian memberikan telunjuk satu kiri
11. Buat Dua Baris
Petugas
RC memberikan isyarat ‘Buat Dua Baris’ dengan cara mengangkat tangan
kirinya dengan memberikan kode dua jari sebagai tanda angka 2. Isyarat
ini meminta formasi barisan grup menjadi dua dengan syarat kecepatan
rendah. Jika kondisi dua baris sudah tidak mungkin lagi, maka secepatnya
RC memberikan isyarat satu baris
12. Stop/Berhenti
Petugas
RC memberikan isyarat “Berhenti / Stop” dengan cara melepaskan tangan
kirinya kemudian telapak kirinya dibuka ke belakang sambil dimainkan
atau digoyang-goyang menandakan harap segera berhenti
BAB VII
PENUTUP
PASAL 6
1. Hal-hal
yang belum ditetapkan dalam Peraturan Touring ini akan diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya yang
tidak bertentangan dengan AD/ART
2. Peraturan-peraturan lain adalah bagian yang tidak terpisahkan dari AD/ART
PASAL 7
Peraturan
Touring ini berlaku sejak tanggal ditetapkan melalui ketetapan
Management Meeting dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Rembang Jawa TengahPada tanggal : 01 September 2015
0 komentar:
Posting Komentar