SAFETY FIRST
1. TUJUAN
Untuk meminimalis/mengurangi tingkat resiko kecelakaan pengendara khusus MOTOR.
2. RUANG LINGKUP
Sebagai pengendara sepeda motor tentu mempunyai resiko menghadapi
menghadapi kecelakaan yang cukup tinggi. Oleh sebab itu, perlu
kesepakatan tentang etika dasar berkendara, dalam hal ini bagaimana
berkendara yang aman (safety riding). Pelaksanaannya bukan lagi dalam
bentuk pemaksaan atau dalam doktrin yang kaku, tetapi melalui pendekatan
mental, sehingga pengendara menjadikan safety riding menjadi bagian
dari kebutuhan.
3. DEFINISI
Untuk itu para pengendara sepeda motor harus bias lebih memahami dari makna SAFETY RIDING itu sendiri.
a. Helm
Kepala adalah bagian paling vital dari anggota tubuh manusia yang
memiliki resiko tinggi menerima benturan saat terjadi kecelakaan. Untuk
itulah Divisi safety reading mewajibkan semua anggota club menggunakan
dengan benar helm untuk pengemudi maupun penumpangnya. Helm yang baik
adalah secara fisik mampu memberikan perlindungan menyeluruh pada bagian
kepala, seperti pada bentuk Full Face atau Half/Open Face. Sementara
untuk helm cetok, Divisi Touring sangat tidak menganjurkan untuk
menggunakannya.
b. Sepatu
Banyak yang meremehkan tentang
penggunaan sepatu di kala mengendarai sepeda motor. Tetapi faktanya,
beberapa rekan. Divisi Touring menghimbau agar menggunakan sepatu
tertutama sepatu yang menutupi mata kaki, pada saat berpergian dengan
sepeda motor, dan mewajibkannya saat touring.
c. Perlindungan Tubuh (Jacket, Body Protecktor exc..)
Banyak pelindung tubuh, tetapi beberapa kasus telah membuktikan bahwa
ada pelindung tubuh berupa jas hujan model ponco justru membawa maut
bagi pemakainya. Berkibarnya jas hujan model ponco akan memiliki
kemungkinan tersangkut dengan kendaraan lain. Divisi safety reading
mewajibkan anggota tidak menggunakan jas hujan model ponco. Adapun
Beberapa jenis lebih Modern digunakan Seperti Berikut :
d. Sarung Tangan / Gloves
Banyak yang menyepelekan tentang penggunaan srung tangan… biasanya
mreka berdalih dengan sarung tangan kurang efektif atau tidak nyaman.
Padahal sarung tangan adalah perlindungan yg pnting. Missal : saat dalam
perjalanan jauh tangan akan terasa kaku dan memugkinkan kram jari..
dengan menggunakan sarung tangan akan meminimalis.
e. Elbow, Knee
Knee safety : fungsinya untuk meminimalisir kemungkinan terluka parah
pada bagian lutut ketika sipengguna terjatuh dari sepeda motor.
Elbow safety : fungsinya untuk meminimalisir kemungkinan terluka parah
pada bagian siku ketika sipengguna terjatuh dari sepeda motor
f. Sepatu
Para pengendara sepeda motor di sarankan untuk memakai sepatu. Karena
dalam perjalanan seperti berkendara jarak jauh tingkat kecelakaan besar
dan salah satu yg terpenting adalah sepatu. Bisa meminimalkan luka atau
cidera yg terjadi.
g. Mematuhi Aturan Lalu Lintas
Ada
hubungan yang jelas antara keselamatan mengendarai sepeda motor di jalan
dengan mematuhi aturan lalu lintas. Contoh : Divisi safety reading
selalu mengingatkan anggota di manapun berada untuk selalu berhenti di
belakang garis stop/ putih pada saat lampu merahmenyala. Dan yang cukup
penting adalah tidak memasuki jalur cepat yang bukan diperuntukkan untuk
motor. Selain itu, kelengkapan kendaraan dan surat-suratnya merupakan
hal mutlak bagi setiap anggota.
h. Penggunaan Accessories Kendaraan
A. PENGGUNAAN LAMPU HAZARD (Lampu Peringatan Bahaya)
Dikhususkan pada kondisi Darurat dan kendaraan dalam keadaan berhenti
sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 121 Ayat 1.
Lalu, kenapa saat dalam posisi berjalan kendaraan dilarang menghidupkan
lampu Hazard?
Pertama, Lampu Hazard akan membuat pandangan pengemudi dibelakang kita terganggu alias merusak konsentrasi.
Kedua, bila Pengemudi menggunakan lampu hazard pada saat berjalan maka
pengemudi tidak akan bisa memberikan isyarat kepada kendaraan
dibelakangnya bila akan berpindah lajur, berbelok atau berputar dan itu
melanggar UU No. 22 Tahun 2009 pada pasal 112 ayat 1 dan 2 dimana dengan
jelas diatur bahwa Pengemudi wajib memberikan isyarat dengan lampu
pemberi isyarat pada saat akan berbelok, berpindah lajur, dan berputar
arah.
B. PENGGUNAAN SIRENE DAN LAMPU ROTATOR/STROBO
Tidak
semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene dan lampu
rotator/Strobo. Pemasangan sirene dan lampu rotator pada kendaraan
bermotor telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menertibkan
kendaraan bermotor yang menggunakan sirene dan lampu rotator tidak
sesuai ketentuan. Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) sebagai berikut:
- Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan,
pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans,
palang merah, dan jenazah; dan
- Lampu isyarat warna kuning tanpa
sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan
fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Peraturan Pemerintah No. 43/ 1993.
Peraturan Pemerinah Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Oleh : Presiden
Republik Indonesia Nomor : 43 Tahun 1993 (43/ 1993) Tanggal : 14 Juli
1993 (Jakarta)
Pasal 72
Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan untuk :
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk
kendaran yang diperbantukan untuk keperluan pemadaman kebakaran;
b. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah;
d. Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas;
Laporan Kondisi Jalan ( adanya perubahan rute, kerusakan jalan dan lain-lain):
e. Kendaraan petugas pengawal kendaraan kepala negara atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan
Peraturan Pemerintah No. 44/ 1993.
Pasal 75 Kendaraan dan Pengemudi
Peringatan bunyi berupa sirene hanya boleh dipasang pada kendaran bermotor :
Oleh : Presiden Republik Indonesia
Nomor : 44 Tahun 1993 (44/1993) Tanggal : 14 Juli 1993 (Jakarta)
a. Petugas penegak hukum tertentu;
b. Dinas pemadam kebakaran; Pasal 65
c. Penanggulangan bencana; Dilarang memasang lampu pada kendaraan
bermotor, kereta berlaku atau kereta tempelan yang menyinarkan
d. Kendaraan ambulans;
e. Unit Palang Merah;
f. Mobil jenazah.
a. Cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.
b. Cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas penegak hukum tertentu;
b. Dinas pemadam kebakaran;
c. Penangggulangan bencana;
d. Ambulans;
e. Unit Palang Merah;
f. Mobil jenazah;
Pasal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum;
b. Untuk menderek kendaraan;
c. Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya
dan beracun, peti kemas dan alat-alat berat;
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang
diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan;
i. Kaca Spion
Penggunaan kaca spion dan lampu penerangan yang berfungsi baik akan
memudahkan pengendara untuk memahami kondisi lalu lintas di sekitar. Di
antaranya dengan memberikan waktu yang cukup untuk bereaksi terhadap
apapun hambatan yang akan dihadapi. Divisi Touring Pulsar Community
mewajibkan seluruh sepeda motor anggota untuk memiliki kaca spion dan
lampu penerangan yang berfungsi dengan baik dan benar.
j. Sopan dan Etika
Kesopanan dan etika harus lebih di utamakan bagi para pengendara motor
khusus-nya bagi para BIKERS. Karena mayoritas dari lapangan yg terjadi,
BIKERS identik dengan BRUTAL, Tanpa Aturan, Dan ugal-ugalan. Meski tidak
semua yg melakukan.
Contoh :
- Saat menggunakan Lajur kanan/kiri untuk mendahului di WAJIB kan menggunakan lampu sen kanan/Kiri
- Lambaikan tangan setelah bias mendahului kendaraan lain lalu hadapkan
ibu jari ke atas dengan maksud terima kasih telah memberikan ruang
untuk mendahului.
- Di larang keras untuk melanggar DISIPLIN 3 T
(Tikungan, Tanjakan, Turunan) dengan alasan apapun. Karna dampak yang
terjadi bisa fatal.
- Tidak mengambil jalur pengendara lain jika memang tidak dalam keadaan DARURAT.
- Utamakan Pengguna jalan kaki.
- Menyapa APARATUR yg bertugas.
- Di larang untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap kendaraan lain (
dengan catatatan dan peraturan tertentu bisa di bolehkan apabila
terjadi pelanggaran lalu lintas.
FAKTA YANG TERADI
1 .
Pada saat sekumpulan Bikers melakukan perjalanan secara berkelompok atau
bisa disebut KONVOY di jalan raya ( jalan umum ), SEBERAPA DARURAT kah
konvoy anda sehingga kami sesama pengguna jalan harus memberi jalan
kepada konvoy anda. Karena sepengetahuan saya yang tidak pandai ini,
kendaraan-kendaraan darurat macam Ambulance, Pemadam Kebakaran,
Kendaraan Polisi yang sedang mengawal atau mendatangi tempat kejadian
kecelakaan, memang adalah kendaraan-kendaraan yang patut kita beri
prioritas di jalan raya karena sifatnya yang mendesak dalam menangani
sesuatu atau orang. Tetapi saya sering menemui konvoy Bikers yang
membunyikan klakson terus menerus, menyalakan hazard lamp, memakai
traffic light yang mengisyaratkan bahwa konvoy anda adalah yang harus
diberi prioritas lebih dulu sedangkan kami sebagi sesama pengguna jalan
kadang terdesak dan terpaksa harus menepi untuk memberi jalan kepada
konvoy anda. Dalam hal ini dimana letaknya situasi keDARURATan konvoy
anda?
2. Saat melakukan Konvoy tidak jarang jumlah kelompok anda
sangat banyak sehingga saya perkirakan dapat mencapai puluhan motor
sekali konvoy. Sedangkan kita tahu sendiri konvoy kendaraan dalam jumlah
banyak seperti itu sedikit banyaknya akan mengganggu kelancaran lalu
lintas. Apakah anda tidak memperhitungkan hal ini?. Bukankah lebih baik
seandainya konvoy dibagi-bagi menjadi kelompok-kelompok kecil misalnya
satu kelompok terdiri dari 5 kendaraan tidak lebih, dan kelompok lainnya
di belakang juga demikian. dan diatur jarak antara konvoy satu dengan
konvoy yang dibelakang jangan terlalu dekat, jangan sampai justru malah
mengakibatkan TABRAKAN BERUNTUN.
3. Apakah terdapat aturan dalam
klub anda mengenai batas kecepatan maksimum kendaraan saat konvoy.
Kenapa saya pertanyakan hal ini, karena jujur saja saya melihat konvoy
kendaraan Bikers justru malah terlihat seperti ajang kebut-kebutan yang
mana hal ini tentunya sangat membahayakan tidak hanya bagi anda tapi
juga bagi sesama pengguna jalan. Janganlah jadikan acara touring anda
menjadi ajang BALAPAN LIAR, toh kalau mau memacu adrenalin anda lakukan
ditempat yang sudah disediakan memang khusus untuk kebut-kebutan.
4. Dalam hal akan menyalip kendaraan lain, saya perhatikan sering tidak
melihat situasi di depan dan kendaraan yang akan anda salip. Pernah
saya temui konvoy Bikers yang terdiri dari kira-kira 6 motor menyalip
sebuah truck ekspedisi, walaupun mereka sudah memberi tanda akan
menyalip ( Lampu sein ) tapi dari arah depan sebenarnya terlihat jelas
ada sebuah bis dalam jarak yang sangat dekat. Tapi mereka memaksa
menyalip truck tersebut sehingga dapat ditebak, sopir truck dan sopir
bis kalang kabut mengendalikan kendaraan mereka untuk menghindari
menabrak konvoy Bikers. Apakah ini yang disebut SOPAN SANTUN berlalu
lintas? Ingat bahwa jalan umum adalah milik bersama, ada ETIKA yang
harus kita junjung tinggi untuk kenyamanan dan keselamatn bersama.
5. Coba perhatikan lagi kelengkapan kendaraan anda, apakah semua syarat
kendaraan yang layak pakai sudah anda penuhi dan sesuai standar?
Beberapa Contoh adalah kaca spion, betul mungkin sebagian besar sekarang
para Bikers sudah melengkapi kendaraannya dengan kaca spion tapi kalau
saya boleh bertanya, apakah kaca spion yang anda pasang sudah sesuai
standar dari segi ukuran?? kaca spion yang berukuran kecil atau bahkan
sangat kecil justru terlihat hanya sekedar melengkapi persyaratan dan
tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Atau coba lihat lampu yang anda
pasang, terutama lampu belakang/stop. Apakah warnanya sesuai standar (
merah ). Lampu belakang/stop berwarna selain merah justru malah akan
mengganggu pengendara lain yang ada dibelakang karena cahayanya yang
menyilaukan. Variasi motor tujuannya adalah memperindah tampilan motor
anda bukan malah merubah pakem yang sebenarnya sudah diciptakan dengan
pertimbangan faktor keselamatan dan keamanan.
6. Saya juga adalah
pengendara motor walaupun saya tidak mampu membeli motor mahal seperti
motor yang dipakai para Bikers umumnya. Sebagai pengendara motor saya
juga tidak selalu dalam kecepatan lambat. Saya juga adalah pengendara
motor seperti rekan-rekan Bikers sekalian yang juga memiliki Hak sama
seperti anda di jalan raya. Tapi saya ingin mengingatkan kembali, mari
kita berkendara dengan sopan dan santun. Hormati sesama pengendara dan
pengguna jalan lain. Pastikan bahwa kendaraan bermotor kita layak pakai
sesuai standar yang sudah ditetapkan pemerintah. Dan terakhir adalah
mari jadikan klub motor anda sebagai contoh tauladan yang baik bagi
orang lain tentang bagaimana seharusnya berkendara aman dan nyaman di
jalan. Semoga apa yang saya tuliskan ini tidak menyinggung rekan-rekan
Bikers karena saya juga senang melihat klub-klub Bikers dengan segala
macam motor dan modifikasinya dan justru berharap agar klub-klub Bikers
di Indonesia semakin Berkualitas baik dari segi organisasi, anggotanya,
maupun kendaraannya.
0 komentar:
Posting Komentar